Berikut adalah cuplikan pengaduan ke P3M Sidoarjo
Dalam sebuah Feature Advetorial di Jawa Pos Selasa 20 November 2007 halaman 44, antara lain tertulis demikian
——————–
Lapindo Brantas Inc. melakukan bantuan sosial seperti : bantuan sewa rumah @ Rp. 5.000.000 per KK dan bantuan pindah @ Rp. 500.000 per KK. Bantuan jatah hidup selama 9 bulan Rp. 300.000 per jiwa…
dan seterusnya
——————–
Kenyataan yang ada di rekening kami sebagai salah seorang warga Perum TAS blok F-6
hanya terdapat 6 kali jadup….lha yang 3 bulan ke mana?
Kode Pengaduan ke P3M Pemkab Sidoarjo
| 02008010021 |
Jawaban yang diperoleh sebagai berikut:
Masalah Jadup (Jatah Hidup) untuk Perum TAS I memang rencana semula akan diberikan selama 9 bulan, namun setelah berjalan 6 bulan ternyata realisasi pembayaran 20 % sudah terealisasi sehingga pihak managemen dari pihak Lapindo Brantas, memutuskan dan telah disampaikan kepada korban Lumpur bahwa sisa jadup yang 3 bulan tidak diberikan. Untuk itu diminta kepada masyarakat korban Lumpur untuk bersabar dan menunggu realisasi pembayaran yang 80 %. Demikian yang dapat kami informasikan tentang pemberian jadup untuk Perum TAS I
========================================================
Berdasarkan jawaban tersebut…semestinya bunyi advetorial tidak demikian (khususnya masalah jadup). Tidak semua mendapatkan jadup 9 bulan, sehingga dikhawatirkan timbul salah-interpretasi masyarakat umum.
Secara negatif… ada generalisasi data jadup yang dikhawatirkan sebagai mark-up… Jangan-jangan data yang lain mengalami hal yang sama –> terjadi pelebihan
Secara positif… barangkali ada kesalahan pengetikan –> perlu dimunculkan advetorial lagi dengan menyebutkan ralat…korban lumpur mendapatkan jadup 6 bulan untuk Perum TAS dan 9 bulan untuk ????
Ralatnya ditunggu…
Filed under: Opini